Kamis, 31 Oktober 2013

Ijab Qobul Pernikahan dengan bahasa Campuran (Arab dan Indonesia)

 

Ijab Qobul Pernikahan dengan bahasa Campuran (Arab dan Indonesia)

Ijab Qobul Pernikahan dengan bahasa Campuran (Arab dan Indonesia)

 

Penghulu : "....tasriihim bi ihsanin bima'rufin (video terpotong).. ya Dian Raharja bin Kadar Iskandar.. ankahtuka wazawwajtuka.. saya nikahkan anda kepada Liana binti Edi Suhaedi yang sudah wakil wali saudara kandungnya kepada saya dengan mas kawin 15 gram mas kontan"

Pengantin pria : "Saya terima nikah kepada Liana binti Edi Suhaedi dengan mas kawin 15 gram mas kontan"

Penghulu : "Bagaimana saksi?"

 

Kedua saksi H. Drs. Abdurahman dan H. Sanuri mengangguk sambil berkata dengan pelan,"Sah"

 

Penghulu : "Alhamdulillahirobbil aalamiin.. sah dan halal"

 

 

Tulisan di atas adalah dialog yang diambil dari video acara akad nikah yang berdurasi 52 detik pada gari Senin tanggal 21 Oktober 2013 pada pukul 10.00 WIB di tempat mempelai wanita di daerah Sempu Banten Girang di Kota Serang Provinsi Banten.

 

Acara yang berlangsung sangat sederhana tetapi tidak mengurangi nuansa kekhidmatan proses pernikahan tersebut. Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar tanpa halangan yang berarti.

 

Pernikahan tersebut dirasa sudah cukup memenuhi rukun nikah dan syarat nikah secara Islam.

 

Rukun nikah yang dikutip dari berbagai sumber adalah sebagai berikut:

1. Ada mempelai pria dan wanita

    - pria : Dian Raharja

    - wanita: Liana

2. Wali

    wali dalam pernikahan ini adalah adik kandung dari Liana yang bernama Didik Darmadi dan mewakilkannya kepada penghulu H. Yumni pemimpin pondok pesantren Al-Ijtimad di Sempu Kota Serang

3. Dua orang saksi (laki-laki)

    - Drs. H. Abdurahnan, Kepala Sekolah SMPN 8 Kota Serang

    - H. Sanuri, S.pd, Kepala Sekolah SD di Kota Serang

4. Mas kawin atau mahar

    - 15 gram mas

5. Ijab Qabul, seperti yang tertulis di atas

 

Ijab qabul dengan bahasa Arab dapat dilihat di bawah ini :

 

Jawabannya adalah:

    

 

SYARAT NIKAH

SYARAT calon mempelai pria dan wanita.
1. Beragama islam,
2. Laki-laki atau perempuan tulen (bukan waria/banci),
3. Jelas orangnya (dapat dibuktikan dengan hadir dalam majelis),
4. Cakap bertindak hukum untuk hidup berumah tangga (berilmu),
5. Dapat diminta persetujuannya (untuk pengantin wanita)
6. Tidak terdapat halangan perkawinan seperti sedang dalam masa idah atau mengandung (hamil).

Syarat Bagi wali dari calon mempelai wanita

1. laki-laki
2. Beragama islam
3. Mempunyai hak perwaliannya
4. tidak terdapat halangan untuk menjadi wali
5. berumur minimal 19 tahun
6. kemudian dapat menyerahkan hak-nya kepada wali hakim yang ditunjuk

Syarat Bagi saksi nikah
1. dua orang laki laki
2. beragama islam
3. sudah baligh dan dewasa
4. hadir dalam majelis pernikahan/upacara akad perkawinan
5. dapat mengerti maksud dari akad perkawinan

Pada saat akad nikah
1. adanya ijab (penyerahan) oleh wali atau yang mewakili/ditunjuk oleh wali (biasanya wali hakim).
2. adanya qabul (penerimaan) oleh calon suami.
3. ijab harus menggunakan kata-kata nikah atau yang searti dengan kata nikah baik dengan menggunakan bahasa indonesia, arab, atau bahasa yang lainnya.
4. antara ijab dan qabul harus jelas dan berkaitan, tidak ada jeda yang terlalu lama.
5. antara ijab dan qabul masih dalam satu majelis.
6. orang yang berijab qabul tidak sedang ihrom.

 

Syarat nikah di atas dikutip dari http://adipanca.com/2013/06/rukun-dan-syarat-nikah-lengkap/ (wallaahu 'alam)

 

 

http://liana-mylove.blogspot.com

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Facebook Comments