Hukum Meninggalkan Shalat
Meninggalkan shalat mengakibatkan kekufuran. Siapa yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya maka dia telah berbuat kufur besar (kufur akbar)1 berdasarkan ijma' para ulama, meskipun dia shalat.2
Orang yang meninggalkan shalat sama sekali walau dia meyakini kewajibannya dan tidak mengingkarinya, maka dia pun dihukumi kafir, dan menurut pendapat yang benar dari beberapa pendapat para ulama, bahwa kekufurannya termasuk kufur besar, berdasarkan sejumlah dalil yang akan disebutkan berikut ini dengan ringkas:
1. Firman Allah Ta'ala,
"Pada hari
betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak kuasa,
(dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan.
Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka
dalam keadaan sejahtera." (QS. Al-Qalam: 31-32)
Hal ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat akan bersama orang kafir dan munafik yang punggungnya tetap tegak berdiri ketika kaum muslimin sujud. Seandainya mereka tergolong kaum muslimin, niscaya mereka akan diizinkan untuk sujud sebagaimana diizinkan bagi kaum muslimin.
2. Firman Allah
Ta'ala,
"Tiap-tiap diri
bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya, kecuali golongan kanan,
berada di dalam surga, mereka tanya menanya, tentang (keadaan) orang-orang yang
berdosa, "Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?" Mereka menjawab,
"Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak
(pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil,
bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan
hari pembalasan," (QS. AI¬Muddatstsir: 38-46)
Orang yang meninggalkan shalat digolongkan sebagai para pendosa (mujrim) yang dimasukkan ke Neraka Saqar, sebagaimana firman Allah Ta'ala,
"Sesungguhnya
orang-orang yang berdosa berada dalam kesesatan (di dunia) dan dalam neraka.
(Ingatlah) pada hari mereka diseret ke neraka atas muka mereka. (Dikatakan
kepada mereka): "Rasakanlah sentuhan api neraka!" (QS. Al-Qamar: 47-48)
3. Allah Ta'ala berfirman,
"Jika mereka
bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah
saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang
mengetahui." (QS. At-Taubah: 11)
Allah menjadikan pelaksanaan shalat sebagai syarat diakuinya kembali mereka masuk dalam persaudaraan kaum muslimin.
4. Dari Jabir, ra, dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah saw bersabda,
"Antara seorang
(muslim) dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat" (Riwayat
Muslim, 1/86, no. 76)
5. Dari Abdullah bin Buraidah dari bapaknya, dia berkata, "Rasululiah saw bersabda,
"Janji antara
kita dengan mereka (orang kafir) adalah shalat, maka siapa yang meninggalkannya
dia telah kafir." (Riwayat Tirmizi, 1/14, no. 2621, Nasai, 1/231, no. 463,
Ibnu Majah, no. 1079, Hakim dan dia menyatakannya shahih serta disetujui oleh
Az-Zahabi, 116,7)
6- Dari Abdullah bin Syaqiq, ra, dia berkata,
"Para shahabat
Muhammad % memandang bahwa tidak ada satupun perbuatan yang apabila ditinggalkan
berakibat kufur kecuali shalat." (Riwayat Tirmizi, 1/14, no. 2622)
7. Adanya ijma di kalangan shahabat tentang kufurnya orang yang meninggalkan shalat telah diriwayatkan lebih dari seorang ulama.3
8. Imam Ibnu
Taimiah menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kufur Akbar
berdasarkan sepuluh alasan.4
9. Imam Ibnu Qoyim
menyebutkan lebih dari 22 dalil tentang kufur akbar-nya orang yang meninggalkan
shalat.5
Yang benar dan tidak ada keraguannya adalah bahwa orang yang sama sekali tidak shalat adalah kafir berdasarkan tegasnya dalil-dalil yang menyebutkan hal tersebut.6
Yang benar dan tidak ada keraguannya adalah bahwa orang yang sama sekali tidak shalat adalah kafir berdasarkan tegasnya dalil-dalil yang menyebutkan hal tersebut.6
10. Imam Ibnu Qoyim berkata, "Dalil tentang kufurnya orang yang meninggalkan shalat bersumber dari: Al-Quran, Sunnah dan Ijma' Shahabat."7
Catatan :
1. Kufur akbar
(kufur besar) adalah kufur yang dapat mengeluarkan seseorang dari Islam dan (jika
meninggal dalam keadaan tersebut) membuatnya kekal di neraka, berbeda dengan
kufur ashgar (kufur kecil) yang tidak membuat pelakunya keluar dari Islam,
seperti kufur nikmat atau bersumpah kepada selain Allah. (pent.)
2. Lihat Tuhfatul
Ikhwan bi Ajwibatin Muhimmah tata'allaqu bi Arkanil Islam, Syekh Abdul Aziz bin
Baz, hal. 73
3. Lihat: Al-Muhalla,
Ibnu Hazm, 2/242, 243, Kitab Ash-Sholah, Ibnu Qoyim, hal. 26, Asy-Syarh AI-Mumti',
Ibn Utsaimin, 2/28.
4. Lihat. Syarh
al-Umdah, Ibn Taimiah, 2181-94
5. Lihat: Kitab Ash-Sholat, Ibnu Qoyim, hal. 17-26. Beliau menyebut sepuluh dalil dari AI-Quran dan 12 dalil dari Sunnah dan Ijma Shahabat.
6. Aku mendengar guruku Abdullah Bin Baz, rahirnahullah, mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat walaupun sebagiannya dan walaupun tidak mengingkari kewajibannya. Lihat Tuhfatul Ikhwan Bt Ajwibatin Muhimmatin Tata'allaqu Bi Arakanil Islam, karangannya, hal. 72
5. Lihat: Kitab Ash-Sholat, Ibnu Qoyim, hal. 17-26. Beliau menyebut sepuluh dalil dari AI-Quran dan 12 dalil dari Sunnah dan Ijma Shahabat.
6. Aku mendengar guruku Abdullah Bin Baz, rahirnahullah, mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat walaupun sebagiannya dan walaupun tidak mengingkari kewajibannya. Lihat Tuhfatul Ikhwan Bt Ajwibatin Muhimmatin Tata'allaqu Bi Arakanil Islam, karangannya, hal. 72
7. Kitab Ash-Shalat.
hal. 17
Istilah terkait
meninggalkan sholat : azab meninggalkan sholat, dosa meninggalkan sholat,
hukum meninggalkan sholat, hukuman meninggalkan sholat, meninggalkan sholat
jumat, meninggalkan sholat wajib, dosa meninggalkan shalat, hukum meninggalkan
shalat, hukum shalat, hukuman meninggalkan shalat, meninggalkan shalat jumat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar