Minggu, 11 Mei 2014

Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Meninggalkan Shalat



Meninggalkan shalat mengakibatkan kekufuran. Siapa yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya maka dia telah berbuat kufur besar (kufur akbar)1 berdasarkan ijma' para ulama, meskipun dia shalat.2

Orang yang meninggalkan shalat sama sekali walau dia meyakini kewajibannya dan tidak mengingkarinya, maka dia pun dihukumi kafir, dan menurut pendapat yang benar dari beberapa pendapat para ulama, bahwa kekufurannya termasuk kufur besar, berdasarkan sejumlah dalil yang akan disebutkan berikut ini dengan ringkas:

1. Firman Allah Ta'ala,


 
"Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sejahtera." (QS. Al-Qalam: 31-32)

Hal ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat akan bersama orang kafir dan munafik yang punggungnya tetap tegak berdiri ketika kaum muslimin sujud. Seandainya mereka tergolong kaum muslimin, niscaya mereka akan diizinkan untuk sujud sebagaimana diizinkan bagi kaum muslimin.


2. Firman Allah Ta'ala,


 
"Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya, kecuali golongan kanan, berada di dalam surga, mereka tanya menanya, tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, "Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?" Mereka menjawab, "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan," (QS. AI¬Muddatstsir: 38-46)

Orang yang meninggalkan shalat digolongkan sebagai para pendosa (mujrim) yang dimasukkan ke Neraka Saqar, sebagaimana firman Allah Ta'ala,


 
"Sesungguhnya orang-orang yang berdosa berada dalam kesesatan (di dunia) dan dalam neraka. (Ingatlah) pada hari mereka diseret ke neraka atas muka mereka. (Dikatakan kepada mereka): "Rasakanlah sentuhan api neraka!" (QS. Al-Qamar: 47-48)


3. Allah Ta'ala berfirman,


 
"Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui." (QS. At-Taubah: 11)

Allah menjadikan pelaksanaan shalat sebagai syarat diakuinya kembali mereka masuk dalam persaudaraan kaum muslimin.


4. Dari Jabir, ra, dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah saw bersabda,


.
"Antara seorang (muslim) dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat" (Riwayat Muslim, 1/86, no. 76)


5. Dari Abdullah bin Buraidah dari bapaknya, dia berkata, "Rasululiah saw bersabda,


 
"Janji antara kita dengan mereka (orang kafir) adalah shalat, maka siapa yang meninggalkannya dia telah kafir." (Riwayat Tirmizi, 1/14, no. 2621, Nasai, 1/231, no. 463, Ibnu Majah, no. 1079, Hakim dan dia menyatakannya shahih serta disetujui oleh Az-Zahabi, 116,7)


6- Dari Abdullah bin Syaqiq, ra, dia berkata,


 
"Para shahabat Muhammad % memandang bahwa tidak ada satupun perbuatan yang apabila ditinggalkan berakibat kufur kecuali shalat." (Riwayat Tirmizi, 1/14, no. 2622)


7. Adanya ijma di kalangan shahabat tentang kufurnya orang yang meninggalkan shalat telah diriwayatkan lebih dari seorang ulama.3
 
8. Imam Ibnu Taimiah menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kufur Akbar berdasarkan sepuluh alasan.4
 
9. Imam Ibnu Qoyim menyebutkan lebih dari 22 dalil tentang kufur akbar-nya orang yang meninggalkan shalat.5
Yang benar dan tidak ada keraguannya adalah bahwa orang yang sama sekali tidak shalat adalah kafir berdasarkan tegasnya dalil-dalil yang menyebutkan hal tersebut.6

10. Imam Ibnu Qoyim berkata, "Dalil tentang kufurnya orang yang meninggalkan shalat bersumber dari: Al-Quran, Sunnah dan Ijma' Shahabat."7
 

Catatan :
1. Kufur akbar (kufur besar) adalah kufur yang dapat mengeluarkan seseorang dari Islam dan (jika meninggal dalam keadaan tersebut) membuatnya kekal di neraka, berbeda dengan kufur ashgar (kufur kecil) yang tidak membuat pelakunya keluar dari Islam, seperti kufur nikmat atau bersumpah kepada selain Allah. (pent.)
2. Lihat Tuhfatul Ikhwan bi Ajwibatin Muhimmah tata'allaqu bi Arkanil Islam, Syekh Abdul Aziz bin Baz, hal. 73
3. Lihat: Al-Muhalla, Ibnu Hazm, 2/242, 243, Kitab Ash-Sholah, Ibnu Qoyim, hal. 26, Asy-Syarh AI-Mumti', Ibn Utsaimin, 2/28.
4. Lihat. Syarh al-Umdah, Ibn Taimiah, 2181-94
5. Lihat: Kitab Ash-Sholat, Ibnu Qoyim, hal. 17-26. Beliau menyebut sepuluh dalil dari AI-Quran dan 12 dalil dari Sunnah dan Ijma Shahabat.
6. Aku mendengar guruku Abdullah Bin Baz, rahirnahullah, mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat walaupun sebagiannya dan walaupun tidak mengingkari kewajibannya. Lihat Tuhfatul Ikhwan Bt Ajwibatin Muhimmatin Tata'allaqu Bi Arakanil Islam, karangannya, hal. 72
7. Kitab Ash-Shalat. hal. 17


Istilah terkait meninggalkan sholat : azab meninggalkan sholat, dosa meninggalkan sholat, hukum meninggalkan sholat, hukuman meninggalkan sholat, meninggalkan sholat jumat, meninggalkan sholat wajib, dosa meninggalkan shalat, hukum meninggalkan shalat, hukum shalat, hukuman meninggalkan shalat, meninggalkan shalat jumat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Facebook Comments